Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Kerja
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 20 |
Tahun | 2009 |
Tentang | SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA KELOMPOK KERJA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 11 September 2009 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Kerja |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 9961 |
Jumlah diDownload | 106 |
Tahun Pengundangan | 2009 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 293 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 11 September 2009 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Kerja
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional
- Keputusan Presiden Nomor 187 Tahun 2004 Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu