Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 993 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 Agustus 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011 Tentang -
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan Batu Bara Untuk Kepentingan dalam Negeri
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/5/2012 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 Tahun 2012 Tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar