Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kilang Minyak Bumi dalam Rangka Pendidikan dan Pelatihan, dan Pengelolaan Fasilitas Lube Oil Blending Plant dalam Rangka Penelitian dan Pengembangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor3
Tahun2011
TentangPENGELOLAAN KILANG MINYAK BUMI DALAM RANGKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN PENGELOLAAN FASILITAS LUBE OIL BLENDING PLANT DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Februari 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8929
Jumlah diDownload167
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan77
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Februari 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum