Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor31
Tahun2016
TentangOrganisasi Dan Tata Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Oktober 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2376
Jumlah diDownload120
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1610
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Oktober 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum