Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 5 |
Tahun | 2012 |
Tentang | TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 31 Januari 2012 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wllayah Kerja Minyak dan Gas Bumi |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 6984 |
Jumlah diDownload | 215 |
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 129 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 31 Januari 2012 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wllayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
- Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011 Tentang -
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengembalian Bagan Wilayah Kerja yang Tidak di Manfaatkan Oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam Rangka Peningkatan Provuksi Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral