Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor5
Tahun2012
TentangTATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Januari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wllayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6984
Jumlah diDownload215
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan129
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Januari 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum