Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor54
Tahun2017
TentangTata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8771
Jumlah diDownload93
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1402
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Oktober 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum