Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencatuman Label Tanda Hemat Enegi untuk Piranti Pengkondisi Udara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 7 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PENERAPAN STANDAR KINERJA ENERGI MINIMUM DAN PENCATUMAN LABEL TANDA HEMAT ENEGI UNTUK PIRANTI PENGKONDISI UDARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 28 Januari 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi Untuk Peranti Pengkondisi Udara |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 4085 |
Jumlah diDownload | 246 |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 139 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 Januari 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi Untuk Peranti Pengkondisi Udara