Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencatuman Label Tanda Hemat Enegi untuk Piranti Pengkondisi Udara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor7
Tahun2015
TentangPENERAPAN STANDAR KINERJA ENERGI MINIMUM DAN PENCATUMAN LABEL TANDA HEMAT ENEGI UNTUK PIRANTI PENGKONDISI UDARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi Untuk Peranti Pengkondisi Udara
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4085
Jumlah diDownload246
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan139
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Januari 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum