Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor9
Tahun2017
TentangTata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Januari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7094
Jumlah diDownload150
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan147
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Januari 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum