Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/m-dag/per/10/2014 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, Barang dalam Keadaan Terbungkus, dan Satuan Ukuran
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 71/M-DAG/PER/10/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 09 Oktober 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Metrologi Legal |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 4132 |
Jumlah diDownload | 104 |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1566 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 Oktober 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Metrologi Legal