Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/m-dag/per/5/2017 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1318 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 September 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindah Tanganan Barang Milik Negara
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat