Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun2018
TentangPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Maret 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3216
Jumlah diDownload304
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan34
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Maret 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum