Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor102
Tahun2019
TentangPEMBERIAN HAK AKSES DAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Desember 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10728
Jumlah diDownload419
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1611
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Desember 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum