Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Lektronik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor61
Tahun2015
TentangPERSYARATAN, RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMBERIAN HAK AKSES SERTA PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK LEKTRONIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6726
Jumlah diDownload97
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1228
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum