Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2017 Tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/kota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor120
Tahun2017
TentangUnit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Desember 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2024
Jumlah diDownload155
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1766
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Desember 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum