Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kota Bandung dengan Kota Cimahi, Kota Cimahi dengan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung dengan Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 452 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 22 Maret 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Cimahi
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Bandung
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah