Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Penegasan Batas Daerah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 141 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Penegasan Batas Daerah |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 29 Desember 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 4623 |
Jumlah diDownload | 5 |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 79 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 12 Januari 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 150000
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan