Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Hubungan Kerja Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor9
Tahun2021
TentangSYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT DAN HUBUNGAN KERJA INSTANSI PEMBINA DENGAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 September 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat11845
Jumlah diDownload436
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1128
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Oktober 2021
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum