Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm59 Tahun 2015 Tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM59
Tahun2015
TentangKRITERIA, TUGAS, DAN WEWENANG INSPEKTUR PENERBANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2528
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan409
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Maret 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum