Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp.0,00 (nol Rupiah) di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru dan Hutan Alam

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.38/MENHUT-II/2014
Tahun2014
TentangTATA CARA DAN PERSYARATAN KEGIATAN TERTENTU PENGENAAN TARIF RP.0,00 (NOL RUPIAH) DI KAWASAN SUAKA ALAM, KAWASAN PELESTARIAN ALAM, TAMAN BURU DAN HUTAN ALAM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Juni 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat546
Jumlah diDownload249
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan754
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Juni 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum