Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.46/MENHUT-II/2013 |
Tahun | 2013 |
Tentang | TATA CARA PENGESAHAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PANJANG KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 29 Agustus 2013 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.64/MENLHK-SETJEN/2015 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 5931 |
Jumlah diDownload | 100 |
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1076 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 02 September 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.64/MENLHK-SETJEN/2015 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi