Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.46/MENHUT-II/2013
Tahun2013
TentangTATA CARA PENGESAHAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PANJANG KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Agustus 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.64/MENLHK-SETJEN/2015 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5931
Jumlah diDownload100
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1076
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 September 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum