Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/lembaga
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1340 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 07 September 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/pmk.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/lembaga
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.55/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertangggungjawaban Bantuan yang Dialokasikan Pada Kelompok Akun Belanja Barang Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/pemerintah Daerah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2019
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/pmk.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan
anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/lembaga