Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertangggungjawaban Bantuan yang Dialokasikan Pada Kelompok Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/pemerintah Daerah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 674 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 02 Mei 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 Tahun 2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/lembaga
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 Tahun 2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/lembaga
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pendanaan Pekan dan Kejuaraan Olahraga
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pendanaan Keolahragaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 Tentang Susunan Organisasi,personalia, dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahawan Pemuda
- Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah