Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/pmk.08/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penghitungan Pengalokasian Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 195/PMK.08/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | TATA CARA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 26 Oktober 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 5782 |
Jumlah diDownload | 149 |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1623 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Oktober 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik