Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 44/PMK.02/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 27 Maret 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 2848 |
Jumlah diDownload | 173 |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 471 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Maret 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penghitungan Pengalokasian Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.02/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/pmk.02/2017 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.02/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/pmk.02/2017 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penghitungan Pengalokasian Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik