Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/pmk.08/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 44/PMK.08/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | TATA CARA PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN PEMBIAYAAN PROYEK/KEGIATAN MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 27 Februari 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyekkegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 6140 |
Jumlah diDownload | 118 |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 265 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Februari 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyekkegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara