Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN |
Nomor | 12 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERCEPATAN PENYIAPAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 03 Desember 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 6751 |
Jumlah diDownload | 4 |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 47 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 Januari 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas