Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan Perubahan Data Perizinan Penyiaran
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Nomor | 38 |
Tahun | 2012 |
Tentang | TATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN PENYIARAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 04 Oktober 2012 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 7815 |
Jumlah diDownload | 118 |
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1017 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Oktober 2012 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran