Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 791 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 Juni 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan Perubahan Data Perizinan Penyiaran
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaran Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan Perubahan Data Perizinan Penyiaran