Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1071 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 Juli 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HU.03.02 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
Diubah Oleh :
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HU.03.02 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan