Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-hu.03.02 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NomorM.01-HU.03.02
Tahun2007
TentangTATA CARA PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 September 2007
Pejabat yang MenetapkanANDI MATTALATTA
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10102
Jumlah diDownload328
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan12
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 April 2007
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum