Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP |
Nomor | 15 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PERSYARATAN DAN TATA CARA LISENSI KOMISI PENILAIAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 07 Mei 2010 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 5785 |
Jumlah diDownload | 425 |
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 233 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 07 Mei 2010 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
Mencabut :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten / Kota
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten / Kota