Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten / Kota
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP |
Nomor | 6 |
Tahun | 2008 |
Tentang | TATA CARA LISENSI KOMISI PENILAI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN / KOTA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 2442 |
Jumlah diDownload |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup