Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.39/menlhk/setjen/kum.1/4/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P9menhutii2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 580 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 April 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/MENHUT-II/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Dana Reboisasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 Tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
- Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2007 Tentang Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Tahun 2014-2019
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/MENHUT-II/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/MENHUT-II/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan