Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor18
Tahun2016
TentangJabatan Fungsional Penilai Pemerintah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Oktober 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4691
Jumlah diDownload105
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1537
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Oktober 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum