Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/inpassing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor42
Tahun2018
TentangPengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 September 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4649
Jumlah diDownload140
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1274
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 September 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum