Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 54 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 21 September 2018 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 3522 |
Jumlah diDownload | 507 |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1470 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 Oktober 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil