Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 384 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 Maret 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 - 2025
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pariwisata
- Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
- Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata