Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/permentan/kr.010/7/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/permentan/ot.140/12/2011 Tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor31/PERMENTAN/KR.010/7/2018
Tahun2018
TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/PERMENTAN/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Juli 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5579
Jumlah diDownload180
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan954
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Juli 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum