Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/permentan/kr.010/7/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/permentan/ot.140/12/2011 Tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 954 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 24 Juli 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/PERMENTAN/OT.140/12/2011 Tahun 2012 Tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/PERMENTAN/OT.140/12/2011 Tahun 2012 Tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pertanian
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/PERMENTAN/OT.140/4/2008 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
pelaksana Teknis Karantina Pertanian
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/PERMENTAN/OT.140/12/2011 Tahun 2012 Tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian