Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 10 |
Tahun | 2015 |
Tentang | KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 21 Januari 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | JOKO WIDODO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 8190 |
Jumlah diDownload | 182 |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 11 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 Januari 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Mengubah :
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja
Diubah Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara