Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 Tentang Badan Informasi Geospasial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor127
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 94 TAHUN 2011 TENTANG BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5809
Jumlah diDownload5
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan255
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 November 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum