Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 Tentang Badan Informasi Geospasial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor94
Tahun2011
TentangBADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10093
Jumlah diDownload186
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan144
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Desember 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :

Diubah Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum