Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (yacht)asing ke Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor180
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 79 TAHUN 2011
TENTANG KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT)ASING KE INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2141
Jumlah diDownload5
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan384
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Desember 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum