Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 Tentang Kunjungan Kapal Wisata (yacht) Asing ke Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor79
Tahun2011
TentangKUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Oktober 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3496
Jumlah diDownload182
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum