Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor43
Tahun2013
TentangKEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Juni 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8970
Jumlah diDownload149
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan104
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Juni 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum