Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor62
Tahun2017
TentangKedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Juli 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3763
Jumlah diDownload191
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan141
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Juli 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
  • Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum