Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 194 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Oktober 2012 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2004 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
- Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia di Setiap Ibukota Propinsi di Wilayah Negara Ri
- Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2004 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia