Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Perubahan Perpres 55-2005 Tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun2006
TentangPERUBAHAN PERPRES 55-2005 TENTANG HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 April 2006
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat486
Jumlah diDownload139
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum