Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun1997
TentangPAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Mei 1997
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7612
Jumlah diDownload594
Tahun Pengundangan1997
Nomor Pengundangan41
Nomor Tambahan3685
Tanggal Pengundangan23 Mei 1997
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :

Mengubah :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum