Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Rajawali nusantara Indonesia
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 280 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Desember 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Cipta Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Garam Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1995 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Sang Hyang Seri Menjadi Perusahaan Perseroaan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Penetapan Bentuk Pt Perusahaan Pilot Proyek Berdikari Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (perum) Perikanan Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Cipta Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Garam Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1995 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Sang Hyang Seri Menjadi Perusahaan Perseroaan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Penetapan Bentuk Pt Perusahaan Pilot Proyek Berdikari Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (perum) Perikanan Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)