Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (perum) Perikanan Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 154 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 Juli 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke
dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Rajawali
nusantara Indonesia
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perusahaan Umum (perum) Perikanan Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 Tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perusahaan Umum (perum) Perikanan Indonesia